[Opini] Hukum Tumpul diatas, Tajam dibawah

WEEKLY POST

(cr: Pinterest)

Penulis: Erfina Narsi Agustin


Negara yang memiliki peraturan keadilan, yang dipergunakan terkadang atau bahkan seringkali tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam UUD. Menurut UUD 1945 pasal 28D ayat 1 berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Mungkin khalayak umum sudah mengetahui Hukum tumpul diatas, tajam di bawah. Mereka yang memiliki wewenang tinggi mampu melakukan apapun dengan adanya harta yang mereka punya, membayar dengan tujuan lain "sogokan" untuk menutupi kesalahannya demi kepentingan pribadi? Tapi, bagaimana dengan rakyat miskin yang sedang bekerja untuk memperjuangkan kehidupannya. Mereka tidak bisa melakukan apapun, ketika adanya hukuman ketidakadilan yang terjadi, maka akan terus meningkatkan faktor permasalahan hingga yang mendapatkan solusi hanya bisa dengan bayaran "sogokan".

Negara kita tidak baik-baik saja, seperti pisau yang diasah. Adanya Hukum ketidakadilan yang seharusnya pemerintah membantu masyarakat kecil. Tapi, apa yang terjadi? Kenyataannya keadilan lebih kejam karena hanya untuk kepentingan aparat hukum. Rapihnya memakai jas mengkilap, tanpa memperhatikan kelas bawah yang sedang berjuang dikehidupannya. Adanya koruptor yang bisa dibebaskan, hanya dengan sogokan. Pada dasarnya yang sudah menjadi aturan yaitu Peraturan Hukum yang sudah tertulis, akan tetapi ketidakadilan terus tetap berlanjut? Bagaimana nantinya untuk generasi muda kedepannya, jika situasi ini terus terjadi?


Editor: Lulus Anggun

Komentar

Popular Posts