Aliansi Buruh Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh di Depan Kantor Gubernur Jateng, Usung 9 Tuntutan


ESENSIMEDIA.COM – Kamis (1/5/2025) Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Tengah memadati depan Kantoran Gubernur Jawa Tengah sejak pukul 09.00 pagi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Aksi ini diorganisir oleh sejumlah aksi yang diikuti oleh berbagai serikat pekerja seperti KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), FSPIP (Federasi Serikat Pekerja Indonesia), ABJAT (Aliansi Buruh Jawa Tengah).


Aksi berlangsung damai dengan diorganisir oleh sejumlah federasi buruh dan menyoroti berbagai isu krusial dalam dunia ketenagakerjaan. Para demonstran membawa spanduk serta menyuarakan orasi yang menolak sistem kerja kontrak dan outsourcing . Mereka menilai sistem tersebut sangat merugikan pekerja dan semakin memperburuk nasib buruh di tengah ketidakpastian ekonomi.


Farhan dari FTPS Menyoroti pentingnya aksi ini, ia menyenjelaskan "ini sangat penting sekali, karena kaitannya dengan jutaan kelas pekerja di indonesia." Ujarnya.


Dalam audiensi tersebut, ada sembilan tuntutan yang disebutkan para buruh, yakni menolak sistem kerja outsourcing, setop PHK dan bentuk satgas PHK, lindungi pekerja buruh dengan mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat Putusan MK no. 168/PUU-XXI/2023.


Kemudian melindungi pekerja rumah tangga dan sahkan RUU PPRT, berantas korupsi dan sahkan RUU perampasan aset, tolak kriminalisasi aktivis buruh, tolak revisi SK UMSK Kabupaten Jepara tahun 2025, menerapkan UMSK di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng, serta memperkuat dan mengoptimalkan desk ketenagakerjaan. Mereka menuntut pemerintah untuk hadir dan memberikan perlindungan konkret terhadap hak-hak tenaga kerja.


Salah satu poin utama dalam aksi tersebut adalah penolakan terhadap sejumlah regulasi kontroversial yang dianggap tidak berpihak kepada pekerja dan rakyat kecil. Tiga di antaranya adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Pertanahan dan Ruang (PTR), serta Undang-Undang Perampasan Aset. Para buruh menilai regulasi-regulasi ini justru memperlemah posisi tawar pekerja di hadapan pemilik modal.


Perwakilan buruh dalam aksi ini juga menyampaikan permohonan resmi untuk dapat bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, guna menyerahkan sembilan poin tuntutan mereka. Salah satu tuntutan utama adalah pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh, sebuah lembaga advokasi permanen yang diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.


Lukmanul Hakim dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan orasi penuh semangat, “Ada satu harapan, ada satu cita-cita yang diwujudkan, bahwa kaum buruh harus diperlakukan secara adil, kaum buruh diperlakukan secara merdeka. Kaum buruh disejahterakan karena itu menjadi tanggung jawab negara.” Ujarnya.


Aksi ini menjadi momentum penting bagi buruh di Jawa Tengah untuk menyuarakan aspirasi mereka, dan sekaligus mendesak pemerintah agar tidak abai terhadap nasib pekerja di tengah arus deregulasi dan fleksibilisasi tenaga kerja.


Penulis: Tsabita, Sibyan, Tegar, dan Salsha

Editor: Difa Septiari Dinarsih 

Komentar

Popular Posts