Pemerintah Legalkan Militer di Jabatan Sipil? Revisi UU TNI Picu Ancaman Demokrasi
ESENSIMEDIA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Puan Maharani dan dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Dalam pengesahan RUU ini terbaru memicu kontroversi dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Perubahan kontroversial dalam RUU TNI terjadi pada Dalam UU No. 34 Tahun 2004, Pasal 47 ayat (1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dalam RUU TNI terbaru, prajurit aktif dapat menjabat di berbagai lembaga negara, seperti kementerian yang menangani politik dan keamanan, pertahanan, intelijen serta lembaga seperti Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, BNN, dan Mahkamah Agung.
Revisi ini memicu perdebatan karena dianggap berpotensi menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI. Salah 2satu perubahan utama adalah Pasal 3, yang menempatkan TNI di bawah Kementerian Pertahanan untuk urusan strategi pertahanan dan administrasi. Sebelumnya, TNI berada langsung di bawah Presiden. Selain itu, Pasal 7 menambah tugas Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16, termasuk pengamanan objek vital nasional dan penanggulangan terorisme.
Polemik juga muncul karena revisi ini memungkinkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan di 16 lembaga pemerintah, termasuk BNPT dan BNPP. Kritikus menilai hal ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan dapat memperbesar peran Operasi militer dalam pemerintahan.
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti risiko tumpang tindih kewenangan antara TNI dan lembaga sipil, sementara pemerintah berargumen bahwa revisi ini bertujuan memperkuat keamanan nasional tanpa mengurangi peran institusi sipil.
Regulasi ini terkait dengan sejumlah undang-undang lain, seperti UU Penanggulangan Terorisme dan UU Penanggulangan Bencana. Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendesak pemerintah membuka ruang diskusi lebih luas agar implementasi revisi ini tidak disalahgunakan.
Dengan berbagai pro dan kontra, publik diharapkan tetap mengawal implementasi UU TNI yang baru agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Penulis: Satya Nugraha
Editor: Difa Septiari Dinarsih
Sumber:
https://www.metrotvnews.com/read/KRXCdeZa-dpr-sahkan-revisi-uu-tni-jadi-undang-undang
https://www.detik.com/jogja/berita/d-7832986/sederet-pasal-kontroversial-di-ruu-tni-yang-disahkan-jadi-uu?utm_source=chatgpt.com
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/08202011/ruu-tni-disebut-cacat-legislasi-drafnya-tak-bisa-diakses-publik?utm_source=chatgpt.com
Komentar
Posting Komentar