Presiden DEMA UIN Walisongo Himbau Maba Tunda Pembayaran UKT dan Ma'had, ini Sebabnya!
ESENSIMEDIA.COM- Rabu (03/05), DEMA dan SEMA U serta para DEMA dan SEMA F hadiri rapat audiensi bersama beberapa pimpinan kampus di ruang rapat senat gedung rektorat UIN Walisongo Semarang terkait regulasi UKT dan kebijakan ma’had bagi mahasiswa baru.
Dalam audiensi yang dilakukan, jajaran mahasiswa mengajukan 4 tuntutan. Pertama, mekanisme pembayaran UKT dan ma’had terpisah serta dibolehkannya pembayaran ma’had dengan sistem angsuran; kedua, transparansi indikator penentuan besaran UKT; ketiga, hak penyesuaian UKT bagi mahasiswa jika indikator tidak sesuai dengan UKT yang didapat; terakhir, keringanan pembayaran UKT mahasiswa semester 10 ke atas yang hanya membayar 50% dari UKT semestinya berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.82.
“Saya rasa empat tuntutan kita adalah tuntutan yang rasional dan tuntutan yang sudah selayaknya dipenuhi oleh pimpinan kampus,” ucap Faris Balya, selaku Presiden DEMA U 2023.
Dengan disampaikannya beberapa tuntutan dari jajaran mahasiswa, pimpinan kampus berjanji akan mengeluarkan putusan sebelum 12 Mei 2023. Namun, apabila ternyata tuntutan itu tidak dipenuhi, maka akan diadakan audiensi kembali sebelum 12 Mei 2023 tersebut.
Oleh karenanya, para Ormawa mengimbau agar mahasiswa baru tidak membayar biaya UKT dan Ma’had hingga adanya regulasi yang jelas dari birokrasi.
“Seruan kepada mahasiswa baru untuk jangan melakukan pembayaran UKT dan Ma’had hingga adanya putusan mekanisme yang jelas,” ujar Faris Balya.
Reporter: Shafa Kayyah Salsabila dan Hasna Dwi Ananda
Editor: Zakiyyatul Fakiroh
Komentar
Posting Komentar