Percepatan Masa Jabatan, DEMA-U dan SEMA-U Adakan Audiensi
ESENSIMEDIA.COM- SEMA-U bersama DEMA-U Mengadakan audiensi di Kantor Rektorat pada Rabu (08/02/2023) terkait Surat Keputusan (SK) Rektor No: 566/Un.10.0/R.3/KM/.03.02/01/2023, berisi Masa Jabatan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) dan Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) dipercepat menjadi 6 bulan dalam satu periode.
Percepatan masa jabatan tersebut dilakukan dengan alasan bahwa pihak Rektorat menginginkan mahasiswa yang menjadi pengurus DEMA-U dan SEMA-U berasal dari semester 5 sehingga mahasiswa bisa lulus tepat waktu. Namun, hal tersebut dibantah oleh ketua DEMA-U yaitu Faris Balya.
Faris menyebutkan bahwa pengurus yang berasal dari semester 5 tidak menentukan bahwa mahasiswa akan lulus tepat waktu. Menurut Faris hal tersebut merupakan urgensi yang tidak mendasar secara rasional, argumentasi dan dengan landasan hukum yang tepat.
"Tapi yang kita bantah adalah secara fungsionaris, apakah mencapai angka 40% karena kita dalam kepenggurusan DEMA hanya ada 78 penggurus. Yang terdiri dari tiga semester, ada yang 2021, 2020, 2019. Artinya kalo berbicara soal lulus tepat waktu itu tidak mempengaruhi 40% itu," tegas Faris saat diwawancarai.
Audiensi yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Februari 2023 pukul 10.00-12.00 WIB tersebut belum membuahkan hasil. Ketua DEMA-U menerangkan bahwa audiensi yang dilakukan secara tertutup tersebut belum juga menghasilkan keputusan yang bulat dan masih pada tahapan mengkaji ulang dengan melibatkan unsur-unsur mahasiswa.
Tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh DEMA-U dalam audiensi tersebut antara lain "Menolak keluarnya SK Rektor, Menuntut mengkaji ulang sesuai dengan amanat oleh dirjen pendis SK Dirjen Pendis no. 4691 tahun 2016," ujar Faris.
Selanjutnya DEMA-U akan memberikan surat audiensi pada Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama mengenai tuntutan dan kajian-kajian mengenai SK Rektor yang kemudian dapat menjadi pembahasan bagi para pimpinan yang ada di Direktorat Jendral.
Faris mengatakan "Yang kita lakukan di DEMA selanjutnya adalah memberikan surat audiensi kepada Diroktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama."
Reporter: Yulia Chairunisa dan Abidah Ardelia Falihah
Editor: Zakiyyatul Fakiroh
Komentar
Posting Komentar