Cyberbullying : Sebuah Dampak Negatif dari Perkembangan Teknologi
Semakin berkembangnya zaman, juga berhubungan dengan semakin berkembangnya teknologi, salah satunya dengan akses internet yang semakin mudah dicapai diberbagai belahan bumi ini. Dengan pesatnya perkembangan teknologi berupa semakin mudah diaksesnya internet memberikan berbagai dampak postif, seperti komunikasi jarak jauh yang menjadi lebih mudah dan murah, mempermudah dalam pencarian berbagai informasi, dan kini pembelajaran yang biasanya dilakukan di sekolah ataupun di kampus bisa dilakukan dari rumah dengan bantuan internet. Namun, bila ada dampak postifnya, pasti terdapat juga dampak negative dari internet. Salah satunya adalah cyberbullying.
Cyberbullying bila dilihat dari sisi psikologinya itu merupakan bagian dari aksi bullying, lalu bila dari sisi hukum, merupakan suatu tindak kejahatan secara sengaja yang bentuknya bisa dengan fitnah, cemoohan, ujaran kebencian, kata kata kasar, pelecehan, hinaan, dan ancaman. Bentuk kejahatan cyberbullying ini mulanya dari perilaku merendahkan dan mengintimidasi orang lain melalui dunia maya atau media sosial yang bertujuan supaya target bully mengalami gangguan psikis. Namun bisa juga cyberbullying dilakukan dengan tidak sengaja, seperti secara tidak sadar memberi komentar yang isinya ujaran kebencian. Model bully yang baru ini bisa menjadi lebih berbahaya dari jenis jenis bullying yang sudah ada, sebab dapat dilakukan oleh siapa saja, dimana saja, dan kapan saja. Apabila dahulu terdapat istilah “mulut mu adalah harimau mu” maka sekarang untuk kasus cyberbullying bisa berubah menjadi “jari mu adalah harimau mu”.
Terdapat banyak kasus yang berkaitan dengan cyberbullying, seperti kasus mendiang Sulli, member salah satu girlgrup asal Korea Selatan yang bunuh diri pada tahun 2019, yang diduga akibat dari cyberbullying. Semasa hidupnya, Sulli memang sering mendapatkan banyak ujaran kebencian, hinaan, komentar dan kritik dengan kata kata yang pedas dari pengguna internet. Oleh sebab itu, Sulli mengalami depresi berat yang berujung pada tindakan mengakhiri hidupnya sendiri. Kasus lain mengenai cyberbullying terjadi pada tahun 2016 pada Brandy Vela, remaja asal Texas berumur 18 tahun yang mengalami bully yang bentuknya berupa dikirimi kata kata kasar secara terus menerus yang dikirim lewat pesan di ponselnya, sehingga membuat Brandy tidak tahan dan memutuskan untuk menembak dadanya sendiri. Dua kasus tadi hanyalah sedikit gambaran dari sekian banyak kasus mengenai cyberbullying.
Sedangkan untuk ciri-ciri Cyber Bullying sendiri adalah sebagai berikut :
Menurut hukum positif, cyber bullying termasuk dalam kategori cyber-crime. Adapun ciri-ciri khusus dari kejahatan ini, antara lain:
- Tidak ada kekerasan fisik (non-violence),
- Antara pelaku dan korban sangat sedikit melibatkan kontak fisik (minimize of physical contact),
- Memanfaatkan teknologi dan peralatan tertentu (equipment),
- Memanfaatkan jaringan telekomunikasi, media dan informatika secara global.
Apabila terjadi permasalahan terkait cyber bullying di Indonesia, maka penyelesaiannya menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penanganan kasusnya juga melibatkan anggota kepolisian dan upaya hukum ditempuh melalui jalur pengadilan negeri.
Terkadang pelaku Bullying menganggap perilakunya hanya sebagai sebuah lelucon untuk ditertawakan, padahal disisi lain korban dari bullying tersebut mengalami trauma yang luar biasa akibat efek ditertawakan, dihina, dilakukan semema-mena dan lain sebagainya. Berikut adalah beberapa jenis pembagian dari Bullying :
Cyber bullying tidak hanya satu jenis saja, terbagi menjadi 6 jenis,
1. Flaming (Terbakar)
Tindakan seseorang mengirimkan pesan teks yang berisi kata-kata frontal dan penuh amarah. Secara umum, tindakan flaming berupa provokasi, penghinaan, mengejek, sehingga menyinggung orang lain.
2. Harassment (Gangguan)
Tindakan seseorang mengirim pesan-pesan berisi gangguan melalui sms, e-mail, teks jejaring sosial dengan intensitas terus-menerus. Pelaku harassment biasanya sering menulis komentar terhadap dengan tujuan menimbulkan kegelisahan. Selain itu, harassment juga mengandung kata-kata hasutan agar orang lain melakukan hal yang sama.
3. Denigration (Pencemaran Nama Baik)
Tindakan dilakukan sengaja dan sadar mengumbar keburukan orang lain melalui internet. Hingga akhirnya merusak nama baik dan reputasi orang yang dibicarakan pada jejaring sosial tersebut.
4. Cyberstalking
Tindakan memata-matai, mengganggu, dan pencemaran nama baik terhadap seseorang yang dilakukan secara intens. Dampaknya, orang yang menjadi korban merasakan ketakutan besar dan depresi.
5. Impersonation (Peniruan)
Tindakan berpura-pura atau menyamar menjadi orang lain untuk melancarkan aksinya mengirimkan pesan-pesan dan status tidak baik. Biasanya terjadi pada jejaring sosial seperti instagram dan twitter menggunakan akun palsu.
6. Outing and Trickery
Outing merupakan tindakan menyebarkan rahasia orang lain. Outing berupa foto-foto pribadi seseorang yang setelah disebarkan menimbulkan rasa malu atau depresi. Sementara itu, trickery berupa tipu daya yang dilakukan dengan membujuk orang lain untuk memperoleh rahasia maupun foto pribadi dari calon korban. Dalam banyak kasus, pelaku outing biasanya juga melakukan trickery.
Dampak Cyber Bullying
Dampak cyber bullying berbeda dari kejahatan lain dan sangat berbahaya, yakni:
1. Menarik Diri Dari Lingkungan Sosial
Kondisi psikologis korban cenderung mengalami kecemasan dan ketakutan. Mereka tidak ragu menarik diri dari lingkungan sosial. Contohnya, banyak kasus bullying di jejaring sosial yang dialami anak sekolah. Akhirnya membuat sang anak depresi, mengisolasi diri karena malu, dan memilih putus sekolah.
2. Perasaan Dikucilkan Lingkungan
Cyber bullying memang terjadi melalui internet atau jejaring sosial. Namun, orang-orang yang berada di lingkungan nyata sekeliling korban dapat melihatnya. Terlebih lagi berbagai komentar jahat yang ditujukan kepada korban. Hal ini membuat orang sekitar turut menyerang korban dalam kehidupan nyata. Akhirnya, korban cyber bullying dikucilkan oleh masyarakat dan mendapat perlakuan kurang menyenangkan.
3. Kesehatan Fisik dan Mental Terganggu
Bullying yang dilakukan secara terus menerus melalui jejaring sosial oleh orang dikenal maupun tidak dikenal akan mendatangkan stress. Ujung-ujungnya perasaan memendam depresi, rasa cemas, dan kehilangan kepercayaan diri mendatangkan gangguan post-traumatic stress disorder (PTSD). Tentunya pengaruh PTSD tidak mengenal usia. Bahkan pada orang dewasa efeknya stimuli sistem kekebalan tubuh menjadi terganggu.
4. Depresi dan Ingin Bunuh Diri
Korban cyber bullying sering kali merasakan marah, takut, terluka, tidak berdaya, malu, putus asa, dan terisolasi. Apabila kondisi ini terjadi berulang-ulang dan semakin parah akan menyebabkan perasaan ingin mengakhiri hidupnya.
Oleh Rachma Syaufina Hamid dan Salsa Putri Octafiyani
Referensi :
https://www.hipwee.com/hiburan/5-kasus-cyber-bullying-yang-berujung-bunuh-diri-perundungan-emang-nggak-bisa-diremehkan/
https://sains.kompas.com/read/2019/10/17/101300023/sulli-meninggal-bagaimana-cyberbullying-bikin-korban-jadi-depresi-?page=all
https://www.dslalawfirm.com/cyberbullying/
Komentar
Posting Komentar