Budaya Pernikahan Adat Suku Lampung Pepadun

 


Lampung merupakan provinsi yang ada di Indonesia, yang terletak diujung pulau Sumatera. Memiliki beberapa kebudayaan yang sangat luar biasa, seperti rumah adat, pakaian adat, makanan khas, tarian khas dan pernikahan adat. Pernikahan adat Lampung sendiri terbagi menjadi dua kelompok adat besar, yaitu pepadun dan sai batin (peminggir).

Pernikahan adat Lampung pepadun memiliki beberapa tata cara yang harus diperhatikan, khususnya berikut adalah rangkaian proses laki-laki dan perempuan untuk melaksanakan pernikahan menggunakan adat Lampung pepadun :

1. Nindai/Nyubuk

Nindai ini merupakan proses perkenalan keluarga, dimana ada satu anggota keluarga yang akan melangsungkan pernikahan, wajib untuk memperkenalkan calonnya kepada keluarga besar (inti). Biasanya di dalam anggot keluarga tersebut ada yang menyeleksi apakah masuk dalam kriteria keluarga tersebut atau tidak. Apabila calon yang dikenalkan tersebut memenuhi kriteria maka akan dapat melanjutkan kuprosesi selanjutnya, jika tidak maka akan diundur/ditolak secara halus.

2. Be ulih-ulihan (bertanya)

Setelah proses Nindai dilakukan, selanjutnya yaitu proses be ulih-ulih (bertanya) hal ini dilakukan oleh calon mempelai pria memberikan pertanyaan untuk calon mempelai wanita, seperti pertanyaan apakah wanita tersebut sudah memiliki calon mempelai, apakah wanita tersebut sudah siap untuk hidup berumah tangga, dan juga pertanyaan mengenai bebet, bobot dan bibitnya.

3. Bekado

Proses selanjutnya yang dilakukan yaitu Bekado, Bekado merupakan proses dimana keluarga calon mempelai pria mendatangi kediaman calon mempelai wanita pada hari yang telah disepakati. Keluarga mempelai pria datang dengan berbagai macam makanan dan minuman guna mengutarakan isi hati dan keinginan pihak keluarga untuk meminang wanita tersebut.

4. Nunang (melamar)

Nunang merupakan hari dimana sang calon mempelai pria datang untuk melamar calon mempelai wanita pada hari yang telah disepakati oleh dua belah pihak. Calon mempelai pria datang dengan membawa berbagai macam barang bawaan, seperti aneka makanan berupa aneka macam kue, dodol, alat untuk merokok, sirih pinang. Jumlah masing-masing barang bawaan memiliki ketentuan berapa banyaknya sesuai dengan tingkatan calon mempelai pria tersebut marga (24) Tiyuh (12) dan suku (6). Dan pada proses ini akan disampaikan maksud calon mempelai pria untuk meminang calon mempelai wanita tersebut.

5. Nyirok/Ngikat

Proses selanjutnya yaitu nyirok/ngikat, merupakan proses calon mempelai pria memberikan barang sebagai pengikat atau barang istimewa kepada sang calon mempelai wanita yang dituju seperti perhiasan, kain atau barang lainnya. Prosesi ini dilakukan bersamaan dengan acara lamaran, biasanya ibu dari calon mempelai pria mengikatkan kain pada pinggang sang calon mempelai wanita

6. Manjeu (berunding)

Pada proses ini keluarga mempelai pria mengutus seorang kepercayaan untuk datang ke kediaman mempelai wanita untuk melakukan perundingan mengenai banyaknya nominal uang jujur, mas kawin, adat yang akan digunakan saat prosesi pernikahan, dan tempat yang akan digunakan saat acara berlangsung. Pada adat Lampung akad nikah biasanya dilakukan di kediaman mempelai pria.

7. Sesimburan (dimandikan)

Pada prosesi sesimburan calon mempelai wanita diarak menggunakan payung yaitu payung gober, diiringi dengan tabuh-tabuhan dan talo tunik menuju kali atau sumur. Calon mempelai wanita dengan para gadis-gadis lainnya atau biasanya bersama ibu-ibu juga melakukan mandi bersama, dengan sambil menyimbur air. Hal ini menandai hari terakhirnya melakukan permainan, sekaligus sebagai prosesi menolak bala dikarenakan besok akan dilaksanakannya akad.

8. Betanges (mandi uap)

Pada prosesi betanges ini calon mempelai wanita merebus rempah-rempah wangi yang biasa dikenal dengan papun hingga mendidih lalu diletakkan di bawah kursi kemudian diduduki oleh calon mempelai wanita. Selanjutnya calon mempelai wanita ditutupi atau dilingkupi dengan tikar pandan di atasnya ditutupi dengan tampah atau kain kurang lebih selama 15-25 menit. Pada prosesi ini bertujuan untuk memberikan aroma harum dan tidak berkeringat saat prosesi pernikahan pada mempelai wanita, dikarenakan aroma uap yang menyebar ke seluruh tubuh calon mempelai wanita.

9. Berparas (cukuran)

Selanjutnya yaitu prosesi berparas, pada prosesi ini calon mempelai wanita akan dipercantik dengan cara dibersihkan rambut-rambut halus dan membentuk alis. Hal ini dilakukan juga untuk mempermudah juru rias dalam pembuatan cintok didahi dan pelipis mempelai wanita. Bersamaan dengan prosesi cukuran pada malam harinya akan dilakukan acara pasang pacar (Inai) pada kuku-kuku mempelai wanita supaya pada prosesi selanjutnya terlihat lebih menarik.

10. Upacara akad nikah

Menurut adat Lampung prosesi akad dilakukan dirumah mempelai pria, tetapi menurut perkembangan zaman dan kesepakatan keluarga, akad nikah banyak dilakukan dirumah mempelai wanita. Rombongan mempelai pria jika sudah sampai ke kediaman mempelai wanita akan dilakukan penyekatan atau dihalangi menggunakan appeng (kain kain sebagai rintangan yang harus dilalui. Akan terjadi tanya jawab antar utusan atau wakil anggota keluarga dari kedua mempelai biasanya disebut pembarep. Jika sudah selesai para pembarep melakukan tanya jawab, pembarep utusan mempelai pria akan memotong appeng menggunakan alat terapang, kemudian rombongan mempelai pria dipersilahkan untuk masuk ke dalam rumah dengan membawa barang seserahan.

11. Upacara Ngurukken Majeu/Ngekuruk

Pada prosesi upacara Ngurukken Majeu/Ngekuruk tidak kalah menariknya dibandingkan dengan prosesi-prosesi lain pada pernikahan adat Lampung pepadun. Pada prosesi ini kedua mempelai sudah resmi menjadi sepasang suami dan istri, akan diarak ke rumah pengantin pria dengan menggunakan rato (kereta berkuda empat) atau ditandu. Setibanya mereka di rumah pengantin pria, mereka akan disambut dengan tabuh-tabuhan dan ditaburkan beras kunyit dan uang logam oleh seorang ibu-ibu. Di depan rumah juga sudah terdapat pasu atau wadah dari tanah liat yang berisi air dan bunga tujuh rupa sebagai lambang setelah menikah kedua pasang suami istri dapat saling mengalah.

Pada pernikahan adat Lampung biasanya terdapat keluarga pria yang hanya menerima calon pengantin wanita hanya dari suku Lampung, jika calon mempelai wanita bukan dari suku Lampung, maka perlu dilakukan prosesi adat untuk melampungkan calon pengantin wanita tersebut. Kemudian sang calon mempelai wanita yang sudah di lampungkan akan mendapatkan gelar adat Lampung.


Oleh : Alfi Syahro Zahwa (Mahasiswi Jurusan Gizi tingkat empat UIN Walisongo Semarang) 

Komentar

Popular Posts