Surat Terbuka DEMA PTKIN Se-Indonesia Tuntut Pengurangan UKT
Semarang. Surat Terbuka Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) se Indonesia menuntut kepada
Forum Rektor PTKIN, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dan Menteri Agama
RI untuk melakukan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ajaran 2020-2021 masa
pandemic covid-19. (Senin, 23/4/20)
Berdasarkan rapat Dema PTKIN se Indonesia melalui online serta koordinator pusat dan petisi
yang dibuat beberapa kampus di lingkungan PTKIN setempat terkait pemotongan UKT karena
selama 3 bulan lebih mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus. Selain itu banyak
keresahan dan keluhan dari mahasiswa selama kuliah daring online. Berkaitan dengan
pembebasan dan pemotongan UKT tahun ajaran 2020-2021 serta melakukan pembaharuan
aturan mengenai ketetapan UKT/SPP dari yang semula minimal 10% menjadi minimal menjadi
50%.
Beberapa persoalan yang mahasiswa tersebut Dema PTKIN se Indonesia menindak tegas agar
segera ditinjaklanjuti oleh Forum Rektor PTKIN, Dirjen Pendis dan Menteri Agama RI untuk
memenuhi keadilan bagi seluurh mahasiswa PTKIN di tengah Pandemi covid-19. Harapan
seluruh mahasiswa hal tersebut dapat segera dipastikan pemenuhan kebutuhan mahasiswa selama
masa kuliah daring online.
Reporter : Deta Novitasari Jayanty
Komentar
Posting Komentar