Menyoal Pungli; Dimana Peran Mahasiswa?
Tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan
roda pemerintahan atau organisasi serta mengurus segala sesuatu terkait rumah
tangga membutuhkan biaya untuk menghidupi sebuah organisasi Berkaitan dengan pengeluaran dan pembiayaan
untuk memberikan segala pelayanan dalam berorganisasi. Apabila kita telusuri
sebuah instansi sudah memiliki anggaran dana dari pemerintah terkait.
Seringkali dana yang dibutuhkan dengan dana yang tersedia tidak berada di waktu
yang tepat. Maka dari itu organisasi membuat rencana lain untuk mendapatkan
dana tersebut.
Istilah pungli (pungutan liar) masih
cukup popular bagi kalangan organisasi terutama setingkat mahasiswa. Dalam
pelayanan publik, Pungutan liar (Pungli) dapat diartikan sebagai suatu
perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (Pelaksana Pelayanan Publik) dengan
cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas
layanan yang diberikan kepada pengguna layanan. Pungli merupakan salah satu
bentuk penyelewengan yang cukup sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan
publik. Padahal segala bentuk pelayanan yang dibutuhkan mahasiswa merupakan
kegiatan yang dianjurkan selagi kegiatan tersebut bernilai positif
Faktor-faktor yang menyebabkan pelaksana layanan publik
melakukan tindakan pungli. Pertama,
disebabkan karena ketidakjelasan prosedur layanan. Kedua, adanya penyalahgunaan
wewenang. Ketiga, keterbatasan informasi layanan yang diberikan sehingga tidak
dapat diakses oleh pengguna layanan. Keempat, kurangnya integritas pelaksana
layanan. Kelima, kurangnya pengawasan dari atasan dan pengawas internal. Dan
keenam, adanya kebiasaan dari pelaksana dan pengguna layanan.
Pungli Menurut Masyarakat
Pungli dalam pandangan masyarakat
sudah bukan hal yang tabu bagi mereka. Walaupun masyarakat paham betul bahwa
pungli suatu bentuk pelanggaran. Namun masih banyak masyakat yang acuh dan cuek
dalam mengangani hal seperti ini. Kerap kali masyarakat yang acuh dan memaklumi
hanya berdasarkan “tidak usah ribet” atau “biarkan saja”. Lebih parahnya lagi
banyak masyarakat yang sengaja memberikan uang pungli hanya karena menginginkan
pekerjaan yang sedang direncanakan segera selesai. Artinya, dengan membayar
pungli, masyarakat dapat mendapatkan kemudahan dalam pelayanan.
Melihat fenomena yang terjadi dalam
masyarakat yang memaklumi pungli tersebut, mengakibatkan pemberantasan pungli
yang tidak akan efektif dan efisien. Banyak faktor yang membuat masyarakat
memaklumi kebiasaan tersebut. Salah satunya kurangnya pemahaman bahwa pungli
merupakan maladministrasi dan masyarakat yang tidak berani lapor atas tindakan pungli.
Contoh pungli yang diteliti oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Bangka Belitung, suatu bentuk kebiasaan masyarakat yang memaklumi
pungli adalah kebiasaan masyarakat yang rela membayar iuran parkir kendaraan
roda 2 di tepi jalan umum dengan tarif sebesar Rp.2.000,-. Sebagai contoh,
berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa
Umum, tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum untuk kendaraan roda
2 adalah sebesar Rp.1.000/kendaraan. Namun saat ini karena petugas juru parkir
terbiasa memungut dengan besaran tarif Rp.2.000,- masyarakat pun melazimkan
biaya tarif parkir tadi sebasar Rp.2.000,-. Bahkan tak jarang apabila
masyarakat membayar uang Rp.2.000,- petugas juru parkir tadi tidak memberikan
uang kembaliannya. Perbuatan seperti ini sangat sering terjadi, namun
dikarenakan masyarakat yang menjadikan perbuatan tersebut "biasa dan
wajar", masyarakat pun jadi memakluminya
Memahami
persoalan tersebut sebagai mahasiswa yang memiliki peran penting seperti agen of change, social control dan iron stock. Sebagai agen perubahan,
mahasiswa buka hanya model perubahan saja, akan tetapi juga sebagai pelaku dan
objek dalam membuat perubahan yang besar sekaligus menjadi pemimpin berkompeten
dan cerdas.
Selain
itu mahasiswa juga menjadi kaum akademis intelektual yang tak hanya duduk di
bangku perkuliahan dan mendengarkan dosen menjelaskan materi yang disampaikan.
Perlu dikritisi setiap persoalan yang menyangkut hukum, social, agama serta
budaya yang sedang berkembang. Mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang
harus bisa memperkaya ilmu pengetahuan yang lebih banyak baik sebagai segi
keprofesiannya maupun kemasyarakatan.
Peran
mahasiswa sebagai penyambung lidah masyarakat menjadi sangat penting.
Harapannya mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa mampu menegakkan keadilan
dalam program pemerintah yang dirasa masnyarakat sulit untuk menggapainya.
Seperti contoh kasus diatas mahasiswa sampaikan kepada pihak yang terkait
memalui prosedur yang benar. Disitulah mahasiwa mampu menyuarakan aspirasi
masyarakat. Dimana kepedulian sebagai mahasiswa bukan hanya diwujudkan ke dalam
bentuk demo serta turun ke jalan saja, melainkan melalui pemikiran cemerlang, bantuan
moril dan material, serta diskusi-diskusi yang membangun.
Komentar
Posting Komentar