Menyoal Pungli; Dimana Peran Mahasiswa?


Tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan roda pemerintahan atau organisasi serta mengurus segala sesuatu terkait rumah tangga membutuhkan biaya untuk menghidupi sebuah organisasi  Berkaitan dengan pengeluaran dan pembiayaan untuk memberikan segala pelayanan dalam berorganisasi. Apabila kita telusuri sebuah instansi sudah memiliki anggaran dana dari pemerintah terkait. Seringkali dana yang dibutuhkan dengan dana yang tersedia tidak berada di waktu yang tepat. Maka dari itu organisasi membuat rencana lain untuk mendapatkan dana tersebut.

            Istilah pungli (pungutan liar) masih cukup popular bagi kalangan organisasi terutama setingkat mahasiswa. Dalam pelayanan publik, Pungutan liar (Pungli) dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (Pelaksana Pelayanan Publik) dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan. Pungli merupakan salah satu bentuk penyelewengan yang cukup sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Padahal segala bentuk pelayanan yang dibutuhkan mahasiswa merupakan kegiatan yang dianjurkan selagi kegiatan tersebut bernilai positif

Faktor-faktor yang menyebabkan pelaksana layanan publik melakukan tindakan pungli. Pertama, disebabkan karena ketidakjelasan prosedur layanan. Kedua, adanya penyalahgunaan wewenang. Ketiga, keterbatasan informasi layanan yang diberikan sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna layanan. Keempat, kurangnya integritas pelaksana layanan. Kelima, kurangnya pengawasan dari atasan dan pengawas internal. Dan keenam, adanya kebiasaan dari pelaksana dan pengguna layanan.

Pungli Menurut Masyarakat

            Pungli dalam pandangan masyarakat sudah bukan hal yang tabu bagi mereka. Walaupun masyarakat paham betul bahwa pungli suatu bentuk pelanggaran. Namun masih banyak masyakat yang acuh dan cuek dalam mengangani hal seperti ini. Kerap kali masyarakat yang acuh dan memaklumi hanya berdasarkan “tidak usah ribet” atau “biarkan saja”. Lebih parahnya lagi banyak masyarakat yang sengaja memberikan uang pungli hanya karena menginginkan pekerjaan yang sedang direncanakan segera selesai. Artinya, dengan membayar pungli, masyarakat dapat mendapatkan kemudahan dalam pelayanan.

            Melihat fenomena yang terjadi dalam masyarakat yang memaklumi pungli tersebut, mengakibatkan pemberantasan pungli yang tidak akan efektif dan efisien. Banyak faktor yang membuat masyarakat memaklumi kebiasaan tersebut. Salah satunya kurangnya pemahaman bahwa pungli merupakan maladministrasi dan masyarakat yang tidak berani lapor atas tindakan pungli.

            Contoh pungli yang diteliti oleh  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung, suatu bentuk kebiasaan masyarakat yang memaklumi pungli adalah kebiasaan masyarakat yang rela membayar iuran parkir kendaraan roda 2 di tepi jalan umum dengan tarif sebesar Rp.2.000,-. Sebagai contoh, berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum untuk kendaraan roda 2 adalah sebesar Rp.1.000/kendaraan. Namun saat ini karena petugas juru parkir terbiasa memungut dengan besaran tarif Rp.2.000,- masyarakat pun melazimkan biaya tarif parkir tadi sebasar Rp.2.000,-. Bahkan tak jarang apabila masyarakat membayar uang Rp.2.000,- petugas juru parkir tadi tidak memberikan uang kembaliannya. Perbuatan seperti ini sangat sering terjadi, namun dikarenakan masyarakat yang menjadikan perbuatan tersebut "biasa dan wajar", masyarakat pun jadi memakluminya

            Memahami persoalan tersebut sebagai mahasiswa yang memiliki peran penting seperti agen of change, social control dan iron stock. Sebagai agen perubahan, mahasiswa buka hanya model perubahan saja, akan tetapi juga sebagai pelaku dan objek dalam membuat perubahan yang besar sekaligus menjadi pemimpin berkompeten dan cerdas.

            Selain itu mahasiswa juga menjadi kaum akademis intelektual yang tak hanya duduk di bangku perkuliahan dan mendengarkan dosen menjelaskan materi yang disampaikan. Perlu dikritisi setiap persoalan yang menyangkut hukum, social, agama serta budaya yang sedang berkembang. Mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang harus bisa memperkaya ilmu pengetahuan yang lebih banyak baik sebagai segi keprofesiannya maupun kemasyarakatan.

            Peran mahasiswa sebagai penyambung lidah masyarakat menjadi sangat penting. Harapannya mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa mampu menegakkan keadilan dalam program pemerintah yang dirasa masnyarakat sulit untuk menggapainya. Seperti contoh kasus diatas mahasiswa sampaikan kepada pihak yang terkait memalui prosedur yang benar. Disitulah mahasiwa mampu menyuarakan aspirasi masyarakat. Dimana kepedulian sebagai mahasiswa bukan hanya diwujudkan ke dalam bentuk demo serta turun ke jalan saja, melainkan melalui pemikiran cemerlang, bantuan moril dan material, serta diskusi-diskusi yang membangun.

Komentar

Popular Posts