Hasil Audiensi Polemik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Telah diadakan audiensi antara pihak Birokrasi UIN Walisongo,
Pejabat Fakultas, DEMA-U, SEMA-U, DEMA-F, SEMA-F, Pers Mahasiswa, serta
perwakilan mahasiswa UIN Walisongo (04/11) bertempat di gedung Rektorat Kampus
1 UIN Walisongo Semarang.
Audiensi mengenai BPJS disampaikan oleh kepala cabang BPJS kota
Semarang, Dr Bimantoro
R.AAK
beserta jajaran staffnya sehubungan dengan pengumuman yang dikeluarkan kepala
Biro AUPK Nomor B-4285/Un.10.0/B1/KU.00.1/12/2017 tertanggal 29 Desember
2017 mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 389 Tahun 2017
tanggal 4 Oktober 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) bagi seluruh Mahasiswa. Pada audiensi kali ini BPJS cabang semarang
memaparkan tentang jenis kepesertaan, biaya yang harus di bayarkan perbulan,
alur pelayanan dan lain-lain.
Hal ini menimbulkan
keresahan di lingkungan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang karena dirasa sangat
mendadak dan bersifat memaksa. Mahasiwa wajib mengunggah bukti kepesertaan JKN
secara online pada laman http://akademik.walisongo.ac.id mulai
tanggal 8 Januari hingga 26 Januari 2018. Untuk pemilik kartu Jaminan Kesehatan
Masyarakat (JAMKESMAS), Asuransi Kesehatan (ASKES), Kartu Indonesia Sehat (KIS)
adalah sama dan dapat diunggah pada laman akademik.
Menurut keterangan Priyono selaku Biro AUPK, UIN Walisongo Semarang
telah melakukan penandatanganan MoU dengan pihak BPJS pada tahun 2016. Bagi
mahasiswa yang telah memiliki JKN dapat mengupload bukti
kepesertaan, sementara yang belum memiliki kartu JKN bisa mengunggah surat
pernyataan penangguhan pembuatan JKN pada kurun waktu 6 bulan terhitung bulan
Februari sampai dengan Juni 2018 dan ditandatangani dan diberi materai kemudian
di unggah ke laman http://akademik.walisongo.ac.id. Bagi
mahasiswa kurang mampu dapat menyertakan surat Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan
kemudian bisa mengakses yudisium nilai pada Sistem Informasi Akademik sesuai
tanggal yang ditetapkan.
Dema UIN Walisongo telah melakukan survey yang telah diikuti
sebanyak 1.623 Mahasiswa yang terdiri dari berbagai fakultas dan universitas
yang memiliki hasil Bahwa 14,1 % menyatakan Sepakat, 23,8 % Biasa Saja, dan
62,1 % Tidak Sepakat dengan kebijakan JKN dan terkait dengan Kepemilikan
BPJS 35,5 % Sudah memiliki dan 64,5 %Belum memiliki BPJS.
Mandataris DEMA UIN Walisongo 2018 Syarifudin Fahmi dalam audiensi
tadi menyatakan Menolak adanya pembuatan kepertaan JKN, dengan dengan beberapa
pertimbangan:
1. Telah muncul alokasi dana Poliklinik
untuk kesehatan mahasiswa dalam rincian BKT Uang KuliahTunggal (UKT) mahasiswa
2.
2. Terjadi double-cost
/ pembiayaan ganda untuk kesehatan mahasiswa apabila JKN wajib bagi seluruh
mahasiswa (BPJS-dana Poliklinik BKT-UKT)
3. 3. Apabila BPJS
ditetapkan sebagai single cost layanan kesehatan mahasiswa, akan terjadi
kerancuan alokasi dana Poliklinik yang telah tertulis dalam rincian BKT-UKT
atau dalam praktik pembayaran UKT mahasiswa
Komentar
Posting Komentar