Hasil Audiensi Polemik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)


Telah diadakan audiensi antara pihak Birokrasi UIN Walisongo, Pejabat Fakultas, DEMA-U, SEMA-U, DEMA-F, SEMA-F, Pers Mahasiswa, serta perwakilan mahasiswa UIN Walisongo (04/11) bertempat di gedung Rektorat Kampus 1 UIN Walisongo Semarang.

Audiensi mengenai BPJS disampaikan oleh kepala cabang BPJS kota Semarang, Dr Bimantoro R.AAK beserta jajaran staffnya sehubungan dengan pengumuman yang dikeluarkan kepala Biro AUPK Nomor B-4285/Un.10.0/B1/KU.00.1/12/2017 tertanggal 29 Desember 2017 mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 389 Tahun 2017 tanggal 4 Oktober 2017 tentang  Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh Mahasiswa. Pada audiensi kali ini BPJS cabang semarang memaparkan tentang jenis kepesertaan, biaya yang harus di bayarkan perbulan, alur pelayanan dan lain-lain.

 Hal ini menimbulkan keresahan di lingkungan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang karena dirasa sangat mendadak dan bersifat memaksa. Mahasiwa wajib mengunggah bukti kepesertaan JKN secara online pada laman http://akademik.walisongo.ac.id mulai tanggal 8 Januari hingga 26 Januari 2018. Untuk pemilik kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Asuransi Kesehatan (ASKES), Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah sama dan dapat diunggah pada laman akademik.

Menurut keterangan Priyono selaku Biro AUPK, UIN Walisongo Semarang telah melakukan penandatanganan MoU dengan pihak BPJS pada tahun 2016. Bagi mahasiswa yang telah memiliki JKN dapat mengupload  bukti kepesertaan, sementara yang belum memiliki kartu JKN bisa mengunggah surat pernyataan penangguhan pembuatan JKN pada kurun waktu 6 bulan terhitung bulan Februari sampai dengan Juni 2018 dan ditandatangani dan diberi materai kemudian di unggah ke laman http://akademik.walisongo.ac.id. Bagi mahasiswa kurang mampu dapat menyertakan surat Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kemudian bisa mengakses yudisium nilai pada Sistem Informasi Akademik sesuai tanggal yang ditetapkan.

Dema UIN Walisongo telah melakukan survey yang telah diikuti sebanyak 1.623 Mahasiswa yang terdiri dari berbagai fakultas dan universitas yang memiliki hasil Bahwa 14,1 % menyatakan Sepakat, 23,8 % Biasa Saja, dan 62,1 % Tidak Sepakat dengan kebijakan JKN dan terkait dengan Kepemilikan BPJS  35,5 % Sudah memiliki  dan 64,5 %Belum memiliki BPJS.
Mandataris DEMA UIN Walisongo 2018 Syarifudin Fahmi dalam audiensi tadi menyatakan Menolak adanya pembuatan kepertaan JKN, dengan dengan beberapa pertimbangan:
      1. Telah muncul alokasi dana Poliklinik untuk kesehatan mahasiswa dalam rincian BKT Uang KuliahTunggal (UKT) mahasiswa
2.    2. Terjadi double-cost / pembiayaan ganda untuk kesehatan mahasiswa apabila JKN wajib bagi seluruh mahasiswa (BPJS-dana Poliklinik BKT-UKT)
3.    3. Apabila BPJS ditetapkan sebagai single cost layanan kesehatan mahasiswa, akan terjadi kerancuan alokasi dana Poliklinik yang telah tertulis dalam rincian BKT-UKT atau dalam praktik pembayaran UKT mahasiswa 

Sebagai penutup dari audiensi yang dilaksanakan hari ini, mahasiswa dihimbau segera mengunggah data JKN bagi yang memiliki. Bagi yang belum memiliki JKN diharapkan dapat mengunggah surat pengangguhan pembuatan JKN pada tanggal yang sudah ditetapkan. Himbauan ini bertujuan supaya diketahui berapa banyak mahasiswa yang sudah mengikuti atau belum mengikuti JKN. Birokrasi juga akan mengkaji terkait hasil survey kepada 1.623 Mahasiswa UIN Walisongo Semarang yang dilakukan DEMA UIN Walisongo Semarang. [Tiara]
                         



Komentar

Popular Posts