Aksi Penolakan JKN di UIN Walisongo
Mahasiswa
UIN Walisongo melakukan unjuk rasa penolakan sistem pemberlakuan JKN bagi Mahasiswa UIN Walisongo di depan Gedung Rektorat Kampus 1 UIN Walisongo, Semarang, Jum’at
(12/1) pukul 09.00 atas ajakan KBMW (Keluarga Besar Mahasiswa Walisongo). Sebelumnya
Mahasiswa berkumpul di samping Audit 2 Kampus 3 UIN Walisongo pukul 08.00,
setelah itu Mahasiswa melakukan longmarch
menuju Gedung Rektorat Kampus 1 UIN Walisongo Semarang.
Mahasiswa
melakukan aksi penolakan JKN karena DEMA belum mendapatkan respon positif dari
pihak birokrasi kampus atas nota keberatan yang dilayangkan oleh Mandataris DEMA Tahun 2018 No.
001/A/DEMA-U/I/2018 sejak Jumat (5/1) hingga Rabu (10/1).
Aksi
penolakan JKN tersebut diikuti perwakilan dari setiap Fakultas UIN Walisongo
Semarang. Adapun salah satu perwakilan dari Fakultas Psikologi dan Kesehatan
yaitu Ahmad Nurul Qolbinda Hakimi selaku Mandataris DEMA Fakultas Psikologi dan
Kesehatan yang menjadi bagian dari orator aksi penolakan JKN tersebut. Dalam orasi
tersebut, Ahmad Nurul Qolbinda Hakimi menyatakan bahwa Mahasiswa telah mempunyai
sarana kesehatan sendiri di Poliklinik, sehingga kebijakan JKN sangat tidak disetujui
dan menimbulkan efek buruk bagi Mahasiswa.
Adapun
tuntutan Mahasiswa kepada Pimpinan Birokrasi Kampus yang terdiri atas; mencabut
SK Rektor No. 39 Tahun 2017 Tanggal 4 Oktober 2017 tentang Kepesertaan Jaminan
Kesehatan Nasional kepada Mahasiswa UIN Walisongo Semarang, menghapus kewajiban memiliki JKN bagi
Mahasiswa dari sistem akademik, dan melibatkan mahasiswa dalam setiap kebijakan
kampus yang berhubungan dengan Mahasiswa.
Wakil
Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Suparman Syukur menanggapi aksi penolakan JKN di depan Gedung Rektorat Kampus 1 UIN Walisongo, Semarang, Jum’at
(12/1). Suparman mewakili atas nama
Rektor UIN Walisongo dan seluruh jajarannya mengucapkan terimakasih sekali kepada
Mahasiswa yang melakukan aksi karena aksi penolakan JKN begitu tertib dan
begitu bisa berembug.
Wakil
rektor 3 tersebut menuliskan serta menandatangani kesepakatan atas aksi unjuk
rasa penolakan JKN tersebut di atas nota jawaban yang diberikan oleh KBMW
(Keluarga Besar Mahasiswa Walisongo) yang berisi:
1.
Semua mahasiswa
tetap melaporkan (pendataan) secara online
tentang kepesertaan JKN apakah sudah memiliki JKN/belum sesuai dengan pengumuman
yang telah diupload di laman www.walisongo.ac.id
2.
Merubah klausul
pada penyertaan mahasiswa yang belum memiliki JKN, yaitu : menghilangkan
kalimat : “dalam kurun waktu 6 bulan terhitung sejak 2 Februari 2018.” Sehingga
tidak ada bantasan mengurus kepesertaan JKN.
3.
Pemberlakuan status
wajib kepesertaan JKN di berlakukan untuk mahasiswa baru tahun 2018, dan tidak
masuk dalam menu akademik (terpisah).
4.
Penetapan poin 2
dan 3 akan diberlakukan mulai hari senin, tanggal 15 Januari 2018.
Laporan oleh Huda Febriansyah
(LPM Esensi)
Komentar
Posting Komentar