Aksi Penolakan JKN di UIN Walisongo






Mahasiswa UIN Walisongo melakukan unjuk rasa penolakan sistem pemberlakuan JKN  bagi Mahasiswa UIN Walisongo di depan Gedung Rektorat  Kampus 1 UIN Walisongo, Semarang, Jum’at (12/1) pukul 09.00 atas ajakan KBMW (Keluarga Besar Mahasiswa Walisongo). Sebelumnya Mahasiswa berkumpul di samping Audit 2 Kampus 3 UIN Walisongo pukul 08.00, setelah itu Mahasiswa melakukan longmarch menuju Gedung Rektorat Kampus 1 UIN Walisongo Semarang.
Mahasiswa melakukan aksi penolakan JKN karena DEMA belum mendapatkan respon positif dari pihak birokrasi kampus atas nota keberatan yang dilayangkan  oleh Mandataris DEMA Tahun 2018 No. 001/A/DEMA-U/I/2018 sejak Jumat (5/1) hingga Rabu (10/1).
Aksi penolakan JKN tersebut diikuti perwakilan dari setiap Fakultas UIN Walisongo Semarang. Adapun salah satu perwakilan dari Fakultas Psikologi dan Kesehatan yaitu Ahmad Nurul Qolbinda Hakimi selaku Mandataris DEMA Fakultas Psikologi dan Kesehatan yang menjadi bagian dari orator aksi penolakan JKN tersebut. Dalam orasi tersebut, Ahmad Nurul Qolbinda Hakimi menyatakan bahwa Mahasiswa telah mempunyai sarana kesehatan sendiri di Poliklinik, sehingga kebijakan JKN sangat tidak disetujui dan menimbulkan efek buruk bagi Mahasiswa.
Adapun tuntutan Mahasiswa kepada Pimpinan Birokrasi Kampus yang terdiri atas; mencabut SK Rektor No. 39 Tahun 2017 Tanggal 4 Oktober 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional kepada Mahasiswa UIN Walisongo Semarang,  menghapus kewajiban memiliki JKN bagi Mahasiswa dari sistem akademik, dan melibatkan mahasiswa dalam setiap kebijakan kampus yang berhubungan dengan Mahasiswa.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Suparman Syukur menanggapi aksi penolakan JKN di depan Gedung Rektorat  Kampus 1 UIN Walisongo, Semarang, Jum’at (12/1). Suparman mewakili  atas nama Rektor UIN Walisongo dan seluruh jajarannya mengucapkan terimakasih sekali kepada Mahasiswa yang melakukan aksi karena aksi penolakan JKN begitu tertib dan begitu bisa berembug.
Wakil rektor 3 tersebut menuliskan serta menandatangani kesepakatan atas aksi unjuk rasa penolakan JKN tersebut di atas nota jawaban yang diberikan oleh KBMW (Keluarga Besar Mahasiswa Walisongo) yang  berisi:
1.      Semua mahasiswa tetap melaporkan (pendataan) secara online tentang kepesertaan JKN apakah sudah memiliki JKN/belum sesuai dengan pengumuman yang telah diupload di laman www.walisongo.ac.id
2.      Merubah klausul pada penyertaan mahasiswa yang belum memiliki JKN, yaitu : menghilangkan kalimat : “dalam kurun waktu 6 bulan terhitung sejak 2 Februari 2018.” Sehingga tidak ada bantasan mengurus kepesertaan JKN.
3.      Pemberlakuan status wajib kepesertaan JKN di berlakukan untuk mahasiswa baru tahun 2018, dan tidak masuk dalam menu akademik (terpisah).
4.      Penetapan poin 2 dan 3 akan diberlakukan mulai hari senin, tanggal 15 Januari 2018.


Laporan oleh Huda Febriansyah (LPM Esensi)

Komentar

Popular Posts